Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Sebelum membacakan memutuskan atau menerima, Hakim MK memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Arief di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Oleh karena itu, lanjut dia, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
Kemudian, Arief membacakan isi pertimbangan hukum terkait dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024, termasuk pelanggaran majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Arief menyampaikan, pihaknya menilai dalil pemohon dalam hal ini Penggugat kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin perihal intervensi Presiden Jokowi terhadap perubahan syarat paslon maju Pilpres 2024 tidak meyakinkan majelis.
"Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya Putusan MKMK Nomor 2/IMKMK/L/1 1/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan, syarat pasangan calon tersebut," tutur Arief.
Lalu, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Jokowi memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Daniel menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024,"
COMMENTS