Jakarta - Pemerintah berencana memblokir gim yang mengandung konten kekerasan. Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkap, gim mengandung kekerasan bisa saja diblokir sesuai dengan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Alasannya, jika gim tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi payung hukum berlaku.
Nahar menegaskan, saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan.
Nahar menjelaskan, aturan tersebut bukan hanya mengatur klasifikasi gim online, tetapi juga mengatur tata cara mendaftar gim hingga mendapatkan lampu hijau dari Kemenkominfo untuk pendistribusiannya.
“Harapannya anak-anak tetap bisa mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun juga harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar anak tersebut,”
COMMENTS